-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Malaysia Bawa Isu Kabut Asap ke ASEAN, Dorong Mekanisme Regional Lebih Efektif

| October 15, 2026 WIB | 0 Views



INTERNASIONAL – Malaysia akan mengangkat persoalan kabut asap lintas batas dalam pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-49 ASEAN di Manila, Filipina, pada November 2026. Langkah ini ditempuh untuk mendorong mekanisme regional yang dinilai lebih efektif dalam menangani pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan di kawasan Asia Tenggara.


Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan mengatakan kabut asap membutuhkan perhatian khusus karena belum tercakup dalam mekanisme ASEAN yang ada untuk penanganan bencana alam.


“Kami sudah memiliki mekanisme ASEAN untuk bencana alam, tetapi kabut asap tidak termasuk atau diklasifikasikan sebagai bencana alam. Jadi, ini akan menjadi salah satu isu yang secara pribadi saya angkat dalam pertemuan dengan rekan-rekan sejawat,” kata Mohamad, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 13 Oktober 2026.


Pernyataan tersebut disampaikan ketika kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia terdampak kabut asap lintas batas. Isu ini tidak hanya menyangkut hubungan diplomatik antara negara tetangga, tetapi juga efektivitas koordinasi regional dalam mencegah kebakaran, menangani sumber asap, dan melindungi kesehatan masyarakat.


Malaysia dan Indonesia Mulai Membahas Kerja Sama


Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan tidak berhenti pada forum diplomasi ASEAN. Pada 14 Oktober 2026, Mohamad mengatakan Malaysia dan Indonesia telah memulai diskusi untuk menjajaki kerja sama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Sumatra yang memicu kabut asap lintas batas.


Menurut laporan kantor berita nasional Malaysia, Bernama, pembicaraan tersebut melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian dari kedua negara, termasuk Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Malaysia atau NADMA, serta Dewan Keamanan Nasional Malaysia.


Mohamad menyebut pembicaraan itu sebagai langkah awal. Bentuk kerja sama yang akan dijalankan masih bergantung pada hasil diskusi antarlembaga.


Perkembangan tersebut penting karena penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi lintas negara, mulai dari pertukaran informasi titik panas, pemantauan kebakaran, pengerahan sumber daya pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pembakaran yang melanggar ketentuan.


Namun, pembicaraan awal belum dapat disamakan dengan kesepakatan operasional. Hingga informasi yang tersedia pada 14 Oktober, belum ada rincian final yang diumumkan mengenai pembagian tanggung jawab, mekanisme pengerahan bantuan, atau jadwal pelaksanaan kerja sama tersebut.


Kabut Asap Bukan Hanya Masalah Satu Negara


Persoalan kabut asap lintas batas telah lama menjadi tantangan bagi negara-negara Asia Tenggara. Asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat bergerak mengikuti kondisi angin, sehingga dampaknya tidak selalu terbatas pada wilayah tempat kebakaran terjadi.


Data ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) menunjukkan bahwa pada Agustus 2026, aktivitas titik panas meningkat di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra. Dalam pembaruan 26 Agustus, ASMC mengaktifkan Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan setelah mendeteksi kabut asap dengan intensitas sedang hingga pekat di beberapa wilayah, termasuk asap lintas batas yang bergerak ke utara dari Kalimantan Barat.


ASMC juga memperingatkan bahwa kondisi kering yang berlanjut dan potensi menguatnya El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran serta kabut asap di kawasan tersebut.


Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan kabut asap tidak cukup ditangani melalui respons setelah kualitas udara memburuk. Pencegahan kebakaran, pengawasan lahan, kesiapan pemadaman, dan pertukaran data perlu berjalan sebelum dampak asap meluas ke negara lain.


ASEAN Perlu Memperjelas Mekanisme Penanganan


ASEAN sebenarnya telah memiliki kerangka kerja sama melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Perjanjian tersebut menjadi landasan kerja sama negara anggota untuk mencegah, memantau, dan mengurangi pencemaran asap akibat kebakaran lahan dan hutan.


Indonesia sendiri pernah menegaskan komitmen regional tersebut dalam Pertemuan ke-27 Sub-Regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution di Bali pada Juli 2026. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa forum itu membahas pelaksanaan perjanjian, penguatan koordinasi, serta langkah antisipasi menghadapi risiko karhutla.


Dengan demikian, persoalan yang kini muncul bukan semata-mata ketiadaan kerangka kerja sama, melainkan bagaimana mekanisme yang sudah tersedia dapat menghasilkan respons yang lebih cepat, terukur, dan efektif ketika terjadi kebakaran berskala besar.


Usulan Malaysia untuk mengangkat kabut asap dalam pertemuan menteri luar negeri ASEAN dapat membuka ruang pembahasan mengenai penguatan koordinasi lintas negara. Meski demikian, belum ada keputusan yang diumumkan bahwa ASEAN akan menetapkan kabut asap sebagai kategori bencana alam atau membentuk mekanisme baru khusus untuk persoalan tersebut.


Pembedaan ini penting agar agenda diplomasi yang masih akan dibahas tidak dianggap sebagai keputusan resmi ASEAN.


Tantangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga


Selain kerja sama regional, penegakan hukum di masing-masing negara tetap menjadi faktor penting. Kebakaran yang disebabkan pembukaan lahan dengan cara membakar membutuhkan penyelidikan yang dapat mengidentifikasi lokasi, pelaku, dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.


Dalam konteks lintas batas, pembuktian sumber pencemaran juga tidak sederhana. Pergerakan asap mengikuti kondisi atmosfer, sedangkan penetapan tanggung jawab hukum memerlukan data dan bukti yang dapat diverifikasi.


Karena itu, mekanisme regional yang lebih efektif perlu memperhatikan transparansi data titik panas, pertukaran informasi, koordinasi pemadaman, serta prosedur bantuan antarnegara. Upaya tersebut juga perlu disertai perlindungan bagi masyarakat yang terpapar, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.


Bagi masyarakat di Indonesia, termasuk wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau, isu ini memiliki arti langsung karena kualitas udara dan aktivitas sehari-hari dapat terpengaruh oleh kebakaran serta arah pergerakan asap.


Menunggu Hasil Diplomasi ASEAN


Pertemuan menteri luar negeri ASEAN menjelang KTT ke-49 di Manila pada November mendatang akan menjadi kesempatan bagi negara anggota untuk membahas penanganan kabut asap dalam kerangka regional.


Ukuran keberhasilan pembahasan itu nantinya bukan hanya seberapa tinggi isu kabut asap ditempatkan dalam agenda diplomasi, melainkan apakah negara-negara anggota menyepakati langkah yang dapat diterapkan, memiliki penanggung jawab yang jelas, dan dapat dievaluasi hasilnya.


Untuk saat ini, Malaysia telah menyatakan akan membawa isu tersebut ke forum ASEAN, sementara pembicaraan awal dengan Indonesia mengenai penanganan bersama kebakaran telah dimulai. Keputusan formal mengenai perubahan status kabut asap, pembentukan mekanisme baru, atau bentuk kesepakatan operasional masih perlu menunggu pengumuman resmi.


Kabut asap lintas batas pada akhirnya menguji kemampuan ASEAN mengubah kerja sama regional menjadi tindakan nyata. Tanpa pencegahan yang konsisten dan koordinasi yang dapat diukur, persoalan ini berisiko terus berulang setiap kali kondisi kering meningkatkan ancaman kebakaran di kawasan.

×
Berita Terbaru Update