![]() |
BATAM | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026. Empat tersangka berasal dari PT PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan pihak kontraktor. Penyidik masih mendalami dugaan kelalaian maupun kemungkinan unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyebut lima tersangka masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD dari pihak PLN Batam serta AEP dari pihak kontraktor.
“Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP,” demikian keterangan Irhamni yang dilaporkan Okezone pada Rabu (21/10/2026).
Penyidik menduga terdapat persoalan dalam pengamanan area Gardu Induk Sei Harapan, Batam, serta sistem proteksi kelistrikan yang seharusnya mencegah gangguan pada satu titik berkembang menjadi pemadaman luas.
Kasus ini menjadi perhatian karena gangguan pasokan listrik berdampak pada aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi di dua wilayah tersebut. Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyebab menyeluruh insiden dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Gangguan Bermula di Gardu Induk Sei Harapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan Bareskrim, gangguan terjadi di Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 06.28 WIB. Sekitar pukul 06.36 WIB, pemadaman meluas ke Batam dan Bintan.
Penyidik menemukan indikasi kerusakan pada bagian transformator serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat peralatan tersebut. Hewan liar yang masuk ke area instalasi diduga memicu hubungan arus pendek atau short circuit.
Namun, keberadaan hewan tersebut bukan satu-satunya aspek yang diperiksa. Penyidik juga mendalami kondisi pengamanan kawasan gardu induk dan kinerja perangkat proteksi yang semestinya membatasi dampak gangguan.
Menurut keterangan Bareskrim yang dikutip ANTARA, empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas pengamanan area gardu induk secara semestinya. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga berkaitan dengan pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk.
Bareskrim juga menemukan bahwa pagar pengaman tersebut dalam kondisi tidak dialiri listrik ketika kejadian. Rangkaian dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian penyidik.
CCTV dan Sistem Proteksi Turut Diselidiki
Selain kondisi transformator dan pagar pengaman, penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Dalam laporan ANTARA pada 20 Oktober 2026, Bareskrim menyatakan posisi CCTV tidak mengarah ke Transformator 1 ketika gangguan terjadi. Penyidik masih menelusuri penyebab posisi kamera tersebut dan apakah terdapat unsur kesengajaan.
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab gangguan dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni juga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah perkara tersebut berkaitan dengan kelalaian atau sabotase.
“Untuk para tersangka ini, apakah sabotase atau kelalaian, kami sedang melakukan pendalaman,” ujar Irhamni, sebagaimana dikutip ANTARA.
Penyidik turut memeriksa mengapa gangguan pada satu titik instalasi dapat berdampak hingga memadamkan pasokan listrik secara luas. Fungsi pemutus arus atau circuit breaker dan perangkat proteksi lainnya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan teknis tersebut.
Penyidik Periksa 25 Saksi dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Bareskrim memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Barang bukti yang diperiksa meliputi rekaman CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, dan dokumen pendukung. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik instalasi dengan rangkaian kejadian saat pemadaman berlangsung.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026 berdasarkan laporan polisi yang disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menguji hubungan antara dugaan kelalaian pengamanan, gangguan pada transformator, dan tidak optimalnya sistem proteksi. Kesimpulan akhir mengenai penyebab serta unsur pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kompensasi Pelanggan Diperkirakan Rp57,3 Miliar
Selain proses hukum, dampak pemadaman terhadap pelanggan menjadi perhatian. Bareskrim menyampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik mencapai Rp57.315.057.160 atau sekitar Rp57,3 miliar.
Angka tersebut perlu dibedakan dari kerugian negara maupun kerugian bisnis PLN Batam. Dalam laporan ANTARA, nilai itu disebut sebagai estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak, bukan angka final kerugian negara yang telah ditetapkan melalui audit.
Sebelumnya, PLN Batam menyatakan kompensasi bagi pelanggan reguler akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik November 2026. Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam Raditya Surya Danu menjelaskan bahwa kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.
Untuk pelanggan reguler, kompensasi yang diumumkan sebesar 10 persen terhadap beban sesuai mekanisme yang berlaku. Pelanggan layanan khusus atau bisnis memiliki skema kompensasi berbeda.
Akuntabilitas Sistem Kelistrikan Menjadi Sorotan
Penetapan lima tersangka membawa perkara blackout Batam-Bintan memasuki tahap penting. Namun, penanganan kasus tidak hanya berkaitan dengan penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga dengan evaluasi sistem pengamanan dan keandalan jaringan listrik.
Secara teknis, sistem kelistrikan harus dirancang agar gangguan pada satu komponen tidak mudah meluas ke wilayah yang lebih besar. Pengamanan fisik instalasi, pemeliharaan perangkat proteksi, pemantauan CCTV, dan prosedur respons gangguan merupakan bagian yang saling berkaitan dalam menjaga kontinuitas pasokan listrik.
Dalam konteks Batam dan Bintan, hasil penyidikan dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi apakah prosedur pengamanan dan proteksi telah dijalankan sesuai standar serta apakah terdapat kelemahan yang perlu diperbaiki.
Meski demikian, evaluasi teknis dan penentuan kesalahan pidana merupakan dua hal berbeda. Keduanya harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji, bukan hanya pada dugaan awal atau keberadaan satu faktor pemicu.
Hingga Rabu (21/10/2026), Bareskrim masih mendalami kemungkinan kelalaian maupun unsur kesengajaan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
