![]() |
| Tersangka Penusukan (foto : istimewa) |
BATAM | Kasus penusukan di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menjadi perhatian setelah seorang pria berusia 28 tahun mengalami tujuh luka tusuk. Polisi telah menetapkan pria berinisial J (30) sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat dan masih mendalami perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan resmi Polresta Barelang, korban berinisial D datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari tempat kejadian.
Saat korban berada di lokasi, J diduga tiba-tiba menyerangnya menggunakan pisau. Seorang saksi yang berada di tempat kejadian berusaha melerai sebelum korban dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis.
Polisi mencatat korban mengalami sekitar tujuh luka tusuk, terdiri atas dua luka di bagian belakang kepala dan lima luka di punggung.
Tersangka Diamankan Beberapa Jam Setelah Kejadian
Unit Reskrim Polsek Bengkong menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Menurut rilis resmi Polresta Barelang yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan J di kawasan Bengkong Kolam, tidak jauh dari tempat tinggalnya di sekitar Mess Karyawan Golden Prawn 555.
Petugas mengamankan J pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 01.35 WIB. Polisi juga menyita sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut, beserta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Setelah penyelidikan dan gelar perkara pada 7 Oktober, polisi menetapkan J sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Penetapan status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus hak tersangka atas asas praduga tak bersalah.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, dalam pemberitaan Batam Pos pada 9 Oktober 2026, menyatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh bukti yang cukup.
Polisi Masih Mendalami Motif
Latar belakang penyerangan menjadi salah satu aspek yang masih perlu diperjelas. Batam Pos melaporkan bahwa polisi menduga tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati yang dipendam tersangka terhadap korban. Namun, penyidik masih mendalami persoalan yang melatarbelakangi kejadian.
Keterangan mengenai dugaan motif itu belum dirinci dalam rilis resmi Polresta Barelang. Dengan demikian, motif tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta final atau kesimpulan hukum.
Penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun untuk ketentuan yang disebutkan dalam perkara tersebut.
Keamanan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian
Kasus di Bengkong kembali menyoroti pentingnya penanganan konflik tanpa kekerasan serta respons cepat ketika terjadi tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui tindakan kekerasan dan segera melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas melalui layanan Polisi 110.
Di sisi lain, perkembangan perkara perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, tanpa membangun kesimpulan yang belum didukung hasil penyidikan.
Hingga informasi terakhir yang tersedia dalam rilis resmi tersebut, penyidikan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi terbaru yang memastikan kondisi akhir korban, hasil pemeriksaan lanjutan, maupun penyelesaian perkara di pengadilan.
Penanganan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
