![]() |
| (foto : Humas Polda Kepri) |
BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 29 orang dalam penindakan di dua lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam, Sabtu malam (10/10/2026). Dari hasil pemeriksaan urine, 21 orang dinyatakan positif dan akan menjalani pemeriksaan awal serta asesmen medis untuk menentukan penanganan lebih lanjut.
Penindakan yang melibatkan 107 personel gabungan Polda Kepri itu menyasar kawasan Pasar Mitra Mall, Batu Aji, serta permukiman Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Operasi berakhir pada Minggu dini hari (11/10/2026).
Data tersebut disampaikan Polda Kepri melalui keterangan resminya dan diberitakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (12/10/2026).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa operasi dilakukan di dua titik yang menjadi sasaran penindakan.
“Kegiatan ini menyasar dua lokasi, yakni gang di sebelah Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji, serta kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” katanya, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Rinciannya, 21 orang positif tes urine
Dari total 29 orang yang diamankan, sebanyak 20 orang diperiksa di lokasi pertama, yakni gang di sebelah Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 12 orang positif dan delapan orang negatif.
Sementara itu, di kawasan Ruli Kampung Madani, petugas mengamankan sembilan orang. Seluruhnya dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.
Dengan demikian, jumlah orang yang dinyatakan positif mencapai 21 orang atau sekitar 72,4 persen dari keseluruhan orang yang diamankan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat isap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, korek api gas, dan plastik kecil.
Namun, keterangan resmi yang tersedia belum merinci adanya penetapan tersangka dalam kegiatan penindakan tersebut maupun hasil uji laboratorium atas barang-barang yang ditemukan.
21 orang akan menjalani asesmen medis
Polda Kepri menyatakan bahwa 21 orang yang hasil tes urinenya positif selanjutnya akan menjalani pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Tahapan tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil tes urine positif tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Status hukum setiap orang perlu ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Pembedaan ini penting agar penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika tidak mencampuradukkan dugaan penggunaan dengan dugaan peredaran narkotika, yang memiliki unsur pembuktian dan konsekuensi hukum berbeda.
Peran masyarakat diperlukan dalam pencegahan narkoba
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba diminta melaporkannya kepada kepolisian.
Penindakan di dua lokasi Batam ini menjadi bagian dari upaya aparat menindak dugaan penyalahgunaan narkotika. Untuk menilai hasil penegakan hukum secara lebih menyeluruh, perkembangan lanjutan mengenai hasil asesmen medis, status hukum orang-orang yang diamankan, serta tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan masih perlu dipantau.
Hingga informasi resmi yang menjadi rujukan berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan terperinci mengenai jumlah orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atau menjalani rehabilitasi.
